Forum Outsourcer Indonesia

Tentang Outsourcing Indonesia

Pengaturan Umum 


Praktik outsourcing di Indonesia telah diatur dalam undang-undang. Dasar Hukum yang menjadi acuan aka praktik outsourcing adalah Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans Nomor 101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh serta 52 Lihat Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kepmenakertrans Nomor 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.


Dua jenis kegiatan yang dikenal sebagai outsourcing menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang yang menyebutkan bahwa: “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”

a. Pemborongan Pekerjaan.

Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, diatur bahwa:

Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;

dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;

merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan

tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.

Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurangkurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

b. Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh. 

Penyediaan Jasa Pekerja/buruh diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa:

Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut:

adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;

perjanjian yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;

perlindingan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan

perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerj/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhii, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Kepmenakertrans Nomor 101/Men/VI/2004 tidak diatur secara rinci klasifikasi mengenai jenis-jenis pekerjaan pokok ( core business ) dan pekerjaan penunjang ( non core business) , kategori yang ditentukan bersifat umum dan tidak mengakomodir perkembangan dunia usaha, sehingga dalam pelaksanaannya terjadi tumpang tindih dan penyelewengan. 

Pelanggaran atas ketentuan dan syarat-syarat outsourcing tidak dikenakan sanksi pidana atau sanksi adminstrasi, dalam Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) hanya menentukan apabila syarat-syarat outsourcing tersebut tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan Vendor beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan Principal. Artinya principal hanya dibebani untuk menjalin hubungan kerja dengan pekerja/buruh dengan segala konsekwensinya apabila syarat-syarat outsourcing tidak terpenuhi.

Makna Outsourcing

Thomas L. Wheelen dan J.David Hunger sebagaimana dikutif Amin Widjaja mengatakan, “ Outsourcing is a process in which resources are purchased from others through long-term contracts instead of being made with the company” (terjemahan bebasnya; Outsourcing adalah suatu proses dimana sumber-sumber daya dibeli dari orang lain melalui kontrak jangka panjang sebagai ganti yang dulunya dibuat sendiri oleh perusahaan). Pengertian di atas lebih menekankan pada istilah yang berkaitan dengan proses “Alih Daya” dari suatu proses bisnis melalui sebuah perjanjian/kontrak. Sementara menurut Libertus Jehani: “ Outsourcing adalah penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk membagi risiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar perjanjian kerjasama operasional antara perusahaan pemberi kerja (principal) dengan perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan outsourcing ).”

Konsep Outsourcing menurut Mason A. Carpenter dan Wm. Gerald Sanders, sebagaimana dikutif Amin Widjaja adalah:

Outsourcing is activity performed for a company by people other than its full-time employees. (Outsourcing adalah aktivitas yang dilakukan untuk, suatu perusahaan oleh orang-orang selain para karyawan yang bekerja penuh-waktu).

Outsourcing is contracting with external suppliers to perform certain parts of a company's normal value chain of activities. Value chain is total primary and support value-adding activites by which a firm produce, distribute, and market a product. (Outsourcing merupakan kontrak kerja dengan penyedia/pemasok luar untuk mengerjakan bagian-bagian tertentu dari nilai rantai aktivitas-aktivitas normal perusahaan. Rantai nilai merupakan aktivitas-aktivitas primer total dan pendukung tambahan nilai di mana perusahaan menghasilkan, mendistribusikan dan memasarkan suatu produk).

Terdapat perbedaan pengertian antara pemborongan pekerjaan dalam KUH Perdata dengan pemborongan pekerjaan dalan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dalam KUH Perdata semata-mata pemborongan dengan obyek pekerjaan tertentu sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 selain mengatur pemborongan pekerjaan juga mengatur penyediaan jasa pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Outsourcing juga berbeda dengan kontrak kerja biasa. Kontrak kerja biasa umumnya sekedar menyerahkan pekerjaan tertentu kepada pihak ketiga untuk jangka pendek dan tidak diikuti dengan transfer sumber daya manusia, peralatan atau asset perusahaan. Sedangkan dalam outsourcing , kerjasama yang diharapkan adalah untuk jangka panjang ( long term ) sehingga selalu diikuti dengan transfer sumberdaya manusia, peralatan atau asset perusahaan.

Dalam praktik outsourcing terdapat tiga pihak yang melakukan hubungan hukum, yaitu pihak principal (perusahaan pemberi kerja), pihak vendor (perusahaan penerima pekerjaan atau penyedia jasa tenaga kerja) dan pihak pekerja/buruh, dimana hubungan hukum pekerja/buruh bukan dengan perusahaan principal tetapi dengan perusahaan vendor. 

Penentuan sifat dan jenis pekerjaan tertentu yang dapat di- outsource merupakan hal yang princip dalam praktik outsourcing , karena hanya sifat dan jenis atau kegiatan penunjang perusahaan saja yang boleh di- outsource , outsourcing tidak boleh dilakukan untuk sifat dan jenis kegiatan pokok .

Konsep dan pengertian usaha pokok atau ( core business) dan kegiatan penunjang atau ( non core business) adalah konsep yang berubah dan berkembang secara dinamis. Oleh karena itu tidak heran kalau Alexander dan Young (1996) mengatakan bahwa ada empat pengertian yang dihubungkan dengan core activity atau core business . Keempat pengertian itu ialah :

1. Kegiatan yang secara tradisional dilakukan di dalam perusahaan. 

2. Kegiatan yang bersifat kritis terhadap kinerja bisnis. 

3. Kegiatan yang menciptakan keunggulan kompetitif baik sekarang maupun diwaktu yang akan datang. 

4. Kegiatan yang akan mendorong pengembangan yang akan datang, inovasi, atau peremajaan kembali. 

Ketetapan akan sifat dan jenis pekerjaan penunjang perusahaan secara keseluruhan saja yang boleh di- outsource ini berlaku dalam dua jenis outsourcing , baik pemborongan pekerjaan maupun penyediaan jasa pekerja/buruh. 

Manfaat Outsourcing

Kecenderungan beberapa perusahan untuk mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing pada saat ini, umumnya dilatarbelakangi oleh strategi perusahan untuk melakukan efisiensi biaya produksi ( cost of production ). Dengan menggunakan sistem outsourcing pihak perusahaan berusaha untuk menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Gagasan awal berkembangnya outsourcing adalah untuk membagi risiko usaha dalam berbagai masalah, termasuk masalah ketenagakerjaan, namun dalam perkembangannya ternyata outsourcing sudah diindentifikasikan secara formal sebagai strategi bisnis. Selanjutnya menurut Pearce & Robinson ada 5 (lima) alasan strategis utama outsourcing (the top fice strategic reasons for outsourcing):

Improve Business Focus.For many companies, the single most compelling reason for aoutsourcing is that several “how” issues are siphoning off huge omounts of management's resources and attention.

Access to Word-Class Capabilities. By the very nature of their specialization, outsourcing providers bring extensive wordwide, word-clas resources to meeting the needs of their cumpomers

Accelerated Reengineering Benefits. Outsourcing is often a byproduct of another powerful managemen tool-business process reengineering. It allows an organization to immediately realize the anticipated benefits of reengineering by having an outsid organization-one that is already reengineered to word-clas standards-take over the process.

Shared Risk. The are tremendous risks assosated with the investments an organization makes. When campanies autsource they become more flexible, more dynamic, and better able to adapt to changing apportunities.

Free Resources for Other Purposes. Every organization has limits on the resources available to it. Outsourcing permits an organization to redirect its resources from noncore activities that have the greater return in serving the customer.

Bagi perusahaan-perusahaan besar Outsourcing sangat bermanfaat untuk meningkatkan keluwesan dan kreativitas usahanya dalam rangka meningkatkan fokus bisnis, menekan biaya produksi, menciptakan produk unggul yang berkualitas, mempercepat pelayanan dalam memenuhi tuntutan pasar yang semakin kompetitif serta membagi resiko usaha dalam berbagai masalah termasuk ketenagakerjaan. 

Dengan outsourcing memberi peluang kepada pengusaha untuk melakukan efisiensi dan menghindari risiko/ekonomis seperti beban yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan. “Untuk memperoleh keunggulan kompetitif, ada dua hal yang dilakukan oleh pengusaha berkaitan dengan ketenagakerjaan, yakni melakukan hubungan kerja dengan pekerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan melakukan Outsourcing.”

Menurut Sehat Damanik, dari visi bisnis, melalui studi para ahli manajemen yang dilakukan sejak tahun 1991, termasuk survey yang dilakukan terhadap lebih dari 1200 perusahaan, Outsourcing Institute mengumpulkan sejumlah alas an perusahaan melakukan outsourcing, yaitu:

- Meningkatkan fokus perusahaan; 

- Memanfaatkan kemampuan kelas dunia; 

- Mempercepat keuntungan yang diperoleh dari reengineering; 

- Membagi resiko; 

- Sumber daya sendiri dapat dipergunakan untuk kebutuhan-kebutuhan lain; 

- Memungkinkan tersedianya dana capital; 

- Menciptakan dana segar; 

- Mengurangi dan mengendalikan biaya operasi; 

- Memperoleh sumber daya yang tidak dimiliki sendiri; 

- Memecahkan masalah yang sulit dikendalikan atau dikelola. 

Manfaat outsourcing bagi masyarakat adalah untuk perluasan kesempatan kerja, hal ini sebagaimana dikatakan oleh Iftida Yasar , Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam diskusi Peranan Outsourching Terhadap Perluasan Kesempatan Kerja yang mengatakan: “bisnis outsourcing cukup menjanjikan karena di negara lain kontribusinya cukup besar, outsourcing sebagai salah satu solusi dalam menanggulangi bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia, Outsourcing bisa jadi salah satu solusi dari perluasan kesempatan kerja, jadi apapun bentuk outsourcing tersebut selama memberikan hak karyawan sesuai aturan maka akan membantu menyelamatkan pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK)…” 

Bagi pemerintah, pelaksanaan outsourcing memberikan manfaat untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengembangan kegiatan usaha kecil menengah dan koperasi. Keberadaan Perusahaan yang bergerak pada bidang outsourcing besar secara tidak langsung telah membantu Pemerintah dalam mengatasi pengangguran (menyerap tenaga kerja) dengan menciptakan lapangan pekerjaan baik bagi diri mereka sendiri maupun orang lain, mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Kompleksitas Outsourcing

Teori Marx adalah analisis terhadap kesenjangan dibawah kapitalisme dan bagaimana menghilangkannya, karena kapitalisme telah membawa kontradiksi kapitalisme dan kontradiksi kelas. Salah satu kontradiksi dalam kapitalisme adalah hubungan antara pekerja dan para kapitalis pemilik pabrik-pabrik dan sarana-sarana produksi lainnya yang digunakan untuk bekerja.

Marx menganalisis bentuk yang aneh bahwa hubungan manusia dengan kerja berada dibawah kapitalisme. Orang bekerja berdasarkan tujuan kapitalisme yang menggaji dan memberi upah. Menurutnya pekerja dialienasi (diasingkan) dari kerja. ‘Fakta bahwa kerja berada di luar diri pekerja, artinya, kerja tidak termasuk ke dalam keberadaan terdasarnya ( his essential being ); sehingga di dalam pekerjaannya dia tidak menegaskan dirinya, akan tetapi menyangkalnya, dia tidak jengkel, tetapi tidak bahagia, dia tidak mengembangkan energi fisik dan mentalnya secara bebas, melainkan membuat malu dirinya dan merusak pikirannya. Oleh karena itu, pekerja merasa dirinya berada di luar pekerjaannya, dan di dalam pekerjaannya dia merasa di luar dirinya. Dia merasa nyaman ketika tidak bekerja dan ketika bekerja dia malah tidak merasa nyaman dan gelisah. Oleh karena itu, kerjanya tidaklah sukarela, melainkan terpaksa; dipaksa bekerja. Walhasil, kerja tidak lagi menjadi pemenuhan kebutuhan, melainkan hanya sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan selain kebutuhan untuk bekerja.'

Menurut Marx, Alienasi terdiri dari empat unsur dasar. Pertama , para pekerja di dalam masyarakat kapitalis teralienasi dari aktivitas produktif mereka. Kaum pekerja tidak memproduksi objek-objek berdasarkan ide-ide mereka sendiri atau untuk secara langsung memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka sendiri, malah bekerja untuk kapitalis, yang memberi mereka upah untuk penyambung hidup dengan imbalan bahwa mereka menggunakan para pekerja menurut cara-cara yang mereka inginkan. Kedua , pekerja tidak hanya teralienasi dari aktivitas-aktivitas produktif, akan tetapi juga dari tujuan aktivitas-aktivitas tersebut- produk . Produk mereka tidak menjadi milik mereka melainkan milik kapitalis untuk kepentingan dan keuntungan kapitalis semata. Ketiga , para pekerja di dalam kapitalisme teralienasi dari sesame pekerja . Keempat, para pekerja dalam masyarakat kapitalis teralienasi dari potensi kemanusiaan mereka sendiri.

Kapitalis mengeksploitasi para pekerja untuk memperoleh kuntungan, sementara pekerja berlawanan dengan para kapitalis, ingin memperoleh setidaknya sedikit keuntungan tersebut untuk diri mereka. Menurut Boswell dan Dixon sebagaimana dikutif George Ritzer dan Douglas,67 karena meluasnya kapitalisme, maka jumlah pekerja yang dieksploitasipun meningkat sebagaimana meningkatnya eksploitasi. Kecenderungan meningkatnya level eksploitasi melahirkan lebih banyak penolakan terhadap sebagian pekerja. Penolakan tersebut menimbulkan lebih banyak eksploitasi dan penindasan, dan mungkin menghasilkan konfrontasi antara dua kelas.

‘Untuk mengubah uangnya menjadi kapital … pemilik uang harus bertemu di pasar dengan buruh-buruh yang bebas, bebas dalam dua pengertian, di satu sisi sebagai seseorang yang bebas dia bisa mengatur tenaganya sebagai komoditasnya sendiri, dan di sisi lain sebagai seseorang yang tidak memiliki komoditas lain untuk dijual, dia kekurangan segala sesuatu yang penting untuk merealisasikan tenaganya'.

Praktik Outsourcing tidak jauh berbeda dengan eksploitasi oleh kaum kapitalis terhadap pekerja/buruh, karena berkaitan dengan ekspresi proses jual beli tenaga kerja. Harry Braverman berargumen bahwa konsep “kelas kerja' tidak menggambarkan sekelompok orang atau pekerjaan secara spesifik, namun justru merupakan ekspresi proses jual beli tenaga kerja.

Dalam kapitalisme modern, hampir tidak seorangpun yang memiliki sarana produksi; dengan demikian, banyak orang, termasuk yang bekerja di sektor jasa dan kerah putih, terpaksa menjual kerja mereka kepada beberapa orang yang menggunakannya.

Perilaku bisnis antara principal dan vendor secara ekonomi menghendaki adanya keuntungan-keuntungan, principal memperoleh keuntungan berdasarkan manfaat outsourcing, sementara vendor sebagian besar memperoleh keuntungan berdasarkan nilai-surplus sebagaimana konsep sentral Marx. Nilai-surplus didefenisikan sebagai perbedaan antara nilai produk ketika dijual dan nilai-nilai elemen-elemen yang digunakan untuk membuat produk tersebut (termasuk kerja para pekerja). Angka nilai-surplus merupakan ekspresi yang paling tepat bagi tingkat eksploitasi pekerja/buruh oleh vendor, atau eksploitasi para pekerja oleh kapitalis. Keinginan untuk memperoleh lebih banyak keuntungan dan lebih banyak nilaisurplus untuk ekspansi, mendorong kapitalisme pada apa yang disebut Marx dengan hukum umum akumulasi kapitalis . Kapitalis berusaha mengeksploitasi para pekerja semaksimal mungkin: “Tendensi konstan kapitalis adalah untuk memaksa ongkos kerja kembali…ke angka nol”.70 Berdasarkan pandangan Marx bahwa kerja merupakan sumber nilai, kapitalis digiring untuk meningkatkan eksploitasi terhadap proletariat yang kemudian mendorong terjadinya konflik kelas antara borjuis dan proletar.

Konflik kelas dalam konsep outsourcing merupakan konflik antara pekerja/buruh dengan pengusaha baik principal maupun vendor. Karena tidak jarang praktik outsourcing mengarah pada sifat-sifat kapitalis sebagaimana digambarkan Marx. Oleh karena itulah legalisasi sistem Outsourcing di Indonesia banyak mendapatkan kritikan dari beberapa praktisi hukum ketenagakerjaan.

Menurut Pan Mohamad Faiz, secara garis besar permasalahan hukum yang terkait dengan penerapan outsourcing di Indonesia sebagai berikut:

Bagaimana perusahaan melakukan klasifikasi terhadap pekerjaan utama ( core business ) dan pekerjaan penunjang perusahaan ( non core bussiness ) yang merupakan dasar dari pelaksanaan outsourcing (AlihDaya)?

Bagaimana hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing ?

Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa bila ada karyawan outsource yang melanggar aturan kerja pada lokasi perusahaan pemberikerja?

Kompleksitas outsourcing mengandung dimensi ekonomis, sosial kesejahteraan dan sosial-politik. Dari segi dimensi ekonomis karena mencakup kebutuhan pasar kerja, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat serta pertumbuhan dunia usaha. Dari segi sosial kesejahteraan karena mencakup masalah pengupahan dan jaminan sosial, penetapan upah minimum, hubungan kerja, syarat-syarat kerja, perlindungan tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, penyelesaian perselisihan, kebebasan berserikat dan hubungan industrial serta peningkatan produktivitas perusahaan. 

Dalam praktiknya seringkali terjadi diskriminasi upah antara pekerja tetap yang bekerja pada perusahaan principal dengan pekerja/buruh outourcing (umumnya pekerja kontrak). Dengan sistem kerja kontrak, kelangsungan kerja pekerja perusahaan outsourcing tidak terjamin Sedangkan dari segi sosial-politik menyangkut penanggulangan pengangguran dan kemiskinan, keseimbangan investasi, pembinaan hubungan industrial, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, penegakan hukum dan ketersediaan serta kesiapan aparatur.

(Diambil dari berbagai sumber online) 




0 komentar:

Posting Komentar

your advertising

iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda ikla anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda ikla anda iklan andaiklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda ikla anda iklan andaiklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda ikla anda iklan anda