Forum Outsourcer Indonesia

Kompleksitas Sebuah Kebijakan

Legalisasi outsourcing berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kadang menimbulkan kontroversi. Pihak-pihak yang tidak setuju mensinyalir sistem outsourcing sebagai bentuk kapitalisme modern yang secara jelas dan inheren, struktur dan fungsinya adalah anti-tesis bagi hak-hak dasar pekerja/buruh. Kelompok ini menganggap eksploitasi dan tindakan tidak manusiawi menjadi ciri khas dan peristiwa yang terus menerus dialami oleh pekerja/buruh karena status hubungan kerja tidak pasti, upah rendah, waktu kerja dan waktu istirahat yang tidak menentu, tidak adanya jaminan sosial serta minimnya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja .


Diberbagai daerah dan diberbagai kesempatan seperti pada saat Hari Buruh Sedunia (May Day), isu-isu demonstrasi pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh selalu mengarah pada tuntutan agar pemerintah segera menghapuskan sistem outsourcing . Signifikansi dari peristiwa-peristiwa tersebut memperlihatkan adanya peningkatan resistensi dan militansi pekerja/buruh yang selama ini mengalami berbagai ketertindasan secara ekonomi dan sosial sebelum, selama dan setelah mereka bekerja.

Kompleksitas outsourcing bagaikan dilema, disatu sisi menyakitkan pekerja/buruh tapi disisi lain justru memacu tumbuhnya bentuk-bentuk usaha baru (kontraktor) yang secara tidak langsung membuka lapangan pekerjaan. Di berbagai Negara outsourcing bermanfaat dalam hal peningkatan pajak, pertumbuhan dunia usaha, pengentasan pengangguran dan kemiskinan serta meningkatkan daya beli masyarakat, sedangkan bagi perusahaan sudah pasti, karena setiap kebijakan bisnis tetap berorientasi pada keuntungan.

Dengan tidak mengenyampingkan perhatian pada pertumbuhan dunia usaha dan kemaslahatan outsourcing , website ini diharapkan menjadi media informasi dan komunikasi berbagai pihak yang secara langsung maupun tak langsung berkait didalamnya.

0 komentar:

Posting Komentar

your advertising

iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda ikla anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda ikla anda iklan andaiklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda ikla anda iklan andaiklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda ikla anda iklan anda