Dalam
era globalisasi dan tuntutan persaingan dunia usaha yang ketat saat
ini, maka perusahaan dituntut untuk berusaha meningkatkan kinerja
usahanya melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah
satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja
seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran
perusahaan. Untuk itu perusahaan berupaya fokus menangani pekerjaan
yang menjadi bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan
penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan ini dikenal
dengan istilah “outsourcing”. (Sumber :
http://ariswan.wordpress.com/2008/05/23/ outsourcing
-sebagai-solusi-dunia )
“Outsourcing
is subcontracting a process, such as product design or manufacturing ,
to a third-party company. [1] The decision to outsource is often made in
the interest of lowering firm costs , redirecting or conserving energy
directed at the competencies of a particular business , or to make more
efficient use of land, labor , capital , (information) technology and
resources . Outsourcing became part of the business lexicon during the
1980s“. (Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/ Outsourcing )
Atau dengan kata lain outsourcing atau alih daya merupakan proses
pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke
perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan
induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur
dalam suatu kesepakatan tertentu.
Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses pendukung (non--core business unit)
atau secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit
outsourcing . (Sumber : “Seputar Tentang Tenaga Outsourcing ”,
http://malangnet.wordpress.com )
Outsourcing menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan khususnya bagi
tenaga kerja. Oleh sebab itu terdapat pro dan kontra terhadap penggunaan
outsourcing.
Mereka yang pro atas penggunaan outsourcing beralasan, bahwa outsourcing merupakan business owner bisa fokus pada core business, Cost reduction, biaya investasi berubah menjadi biaya belanja, tidak lagi dipusingkan dengan oleh turn over tenaga kerja, bagian dari modenisasi dunia usaha. (Sumber : Pekerjaan Waktu Tertentu dan “ Outsourcing , www.sinarharapan.co.id Sedangkan mereka yang kontra berpendapat bahwa keberadaan outsourcing menimbulkan ketidakpastian status ketenagakerjaan dan rawan ancaman PHK bagi tenaga kerja. (Sumber: www.hukumonline.com), serta adanya perbedaan perlakuan Compensation and Benefit antara karyawan internal dengan karyawan outsource. (Sumber: “ Outsourcing , Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com), Career Path di outsourcing seringkali kurang terencana dan terarah. (Sumber: “ Outsourcing , Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com), perusahaan pengguna jasa sangat mungkin memutuskan hubungan kerjasama dengan outsourcing provider dan mengakibatkan ketidakjelasan status kerja buruh. (Sumber: “ Outsourcing , Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com), dan akan ada eksploitasi manusia (Sumber : Pekerjaan Waktu Tertentu dan “ Outsourcing , www.sinarharapan.co.id ) (Informasi dari berbagai sumber hasil browsing di internet)
Mereka yang pro atas penggunaan outsourcing beralasan, bahwa outsourcing merupakan business owner bisa fokus pada core business, Cost reduction, biaya investasi berubah menjadi biaya belanja, tidak lagi dipusingkan dengan oleh turn over tenaga kerja, bagian dari modenisasi dunia usaha. (Sumber : Pekerjaan Waktu Tertentu dan “ Outsourcing , www.sinarharapan.co.id Sedangkan mereka yang kontra berpendapat bahwa keberadaan outsourcing menimbulkan ketidakpastian status ketenagakerjaan dan rawan ancaman PHK bagi tenaga kerja. (Sumber: www.hukumonline.com), serta adanya perbedaan perlakuan Compensation and Benefit antara karyawan internal dengan karyawan outsource. (Sumber: “ Outsourcing , Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com), Career Path di outsourcing seringkali kurang terencana dan terarah. (Sumber: “ Outsourcing , Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com), perusahaan pengguna jasa sangat mungkin memutuskan hubungan kerjasama dengan outsourcing provider dan mengakibatkan ketidakjelasan status kerja buruh. (Sumber: “ Outsourcing , Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com), dan akan ada eksploitasi manusia (Sumber : Pekerjaan Waktu Tertentu dan “ Outsourcing , www.sinarharapan.co.id ) (Informasi dari berbagai sumber hasil browsing di internet)
Undang-undang Mengenai Outsourcing
Untuk mengantisipasi kontra yang terjadi dalam penggunaan outsourcing , maka dibuat Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Bab IX tentang Hubungan Kerja, yang didalamnya terdapat pasal-pasal yang terkait langsung dengan outsourcing. Berikut dijabarkan isi dari undang-undang tersebut. Pasal 50 – 55, Perjanjian Kerja Pasal 56 – 59, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasal 59 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; Pekerjaan yang bersifat musiman; Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. (4) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 60 – 63, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT) Pasal 64 – 66, Outsourcing Pasal 64 Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pasal 65 (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. (2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan Tidak menghambat proses produksi secara langsung (3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum. (4) Perlindungan kerja dan yarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. (6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulisa antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakan. (7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Pasal 66 , Penyediaan jasa pekerja./buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut : Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerj/buruh; Pasal 1 ayat 15, “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.” Pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atas kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Untuk mengantisipasi kontra yang terjadi dalam penggunaan outsourcing , maka dibuat Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Bab IX tentang Hubungan Kerja, yang didalamnya terdapat pasal-pasal yang terkait langsung dengan outsourcing. Berikut dijabarkan isi dari undang-undang tersebut. Pasal 50 – 55, Perjanjian Kerja Pasal 56 – 59, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasal 59 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; Pekerjaan yang bersifat musiman; Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. (4) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 60 – 63, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT) Pasal 64 – 66, Outsourcing Pasal 64 Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pasal 65 (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. (2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan Tidak menghambat proses produksi secara langsung (3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum. (4) Perlindungan kerja dan yarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. (6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulisa antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakan. (7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Pasal 66 , Penyediaan jasa pekerja./buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut : Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerj/buruh; Pasal 1 ayat 15, “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.” Pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atas kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Penerapan Outsourcing Di Perusahaan
Sebuah
survei yang dilakukan menggunakan kuesioner dengan convinience sampling
kepada 44 perusahaan diketahui bahwa 73% perusahaan menggunakan tenaga
outsource dalam kegiatan operasionalnya, sedangkan sisanya yaitu 27%
tidak menggunakan tenaga outsource .
Dari 73%, perusahaan yang sepenuhnya menggunakan tenaga outsource
merupakan jenis industri perbankan, kertas, jasa pendidikan, pengolahan
karet & plastik, serta industri makanan & minuman. Sedangkan
industri alat berat, mesin dan sarana transportasi (otomotif dan suku
cadang) menggunakan tenaga outsource sebanyak 57.14%. Untuk industri
farmasi & kimia dasar (80%), industri telekomunikasi & informasi
teknologi (60%) dan industri lainnya sebanyak 50% terdiri dari industri
jasa pemeliharaan pembangkit listrik, konsultan, EPC (enginering,
procurement, construction), pengolahan kayu, kesehatan, percetakan &
penerbitan, dan elektronik.
Jika dilihat dari status kepemilikan, diketahui bahwa BUMN, Joint
Venture dan Nirlaba menggunakan 100% tenaga outsource dalam kegiatan
operasionalnya. Sedangkan untuk swasta nasional menggunakan tenaga
outsource sebanyak 57.69% dan swasta asing menggunakan sebanyak 85.71%.
(Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008)
Dalam
survei ini ingin diketahui sampai sejauh mana penerapan Outsourcing di
perusahaan, jenis pekerjaan seperti apa yang banyak menggunakan tenaga
outsource , apakah penggunaan tenaga outsource dinilai efektif oleh
perusahaan?
Langkah-langkah Penerapan Sistem Outsourcing
Ketentuan Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan dan putusan
Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004, menjadi legitimasi tersendiri bagi
keberadaan outsourcing di Indonesia. Artinya, secara legal formal,
sistem kerja outsourcing memiliki dasar hukum yang kuat untuk
diterapkan. Keadaan demikian yang membuat pengusaha menerapkan sistem
ini. (Sumber: “Hadang Outsourcing dengan Framework Agreement ”,
www.hukumonline.com ).
Dimuatnya
ketentuan outsourcing pada Undang-Undang Tenaga Kerja dimaksudkan untuk
mengundang para investor agar mau berinvestasi diIndonesia.
Penggunaan outsourcing seringkali digunakan sebagai strategi kompetisi
perusahaan untuk fokus pada core business -nya. Namun, pada prakteknya
outsourcing didorong oleh keinginan perusahaan untuk menekan cost hingga
serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan berlipat ganda walaupun
seringkali melanggar etika bisnis. (Sumber : “Seputar Tentang Tenaga
Outsourcing ”, malangnet.wordpress.com)
Berdasarkan
hasil penelitian terhadap 44 perusahaan dari berbagai industri terdapat
lebih dari 50% perusahaan di Indonesia menggunakan tenaga outsource,
yaitu sebesar 73%. Sedangkan sebanyak 27%-nya tidak menggunakan tenaga
outsource dalam operasional di perusahaannya.
Dari 73% perusahaan yang menggunakan tenaga outsource diketahui 5 alasan
menggunakan outsourcing , yaitu agar perusahaan dapat fokus terhadap
core business (33.75%), untuk menghemat biaya operasional (28,75%), turn
over karyawan menjadi rendah (15%), modernisasi dunia usaha dan
lainnya, masing-masing sebesar 11.25%. Adapun yang menjadi alasan
lainnya adalah :
Efektifitas manpower
Tidak perlu mengembangkan SDM untuk pekerjaan yang bukan utama.
Memberdayakan anak perusahaan.
Dealing with unpredicted business condition .(Sumber : Divisi Riset PPM
Manajemen, Agustus 2008)
Outsourcing
, tidak terlepas dari perusahaan penyedia (provider) jasa tenaga
outsource . Perusahaan harus memilih provider yang sesuai dengan apa
yang dibutuhkan dimana perusahaan outsourcing tersebut harus teruji
kualitas yang dijanjikan, serta adanya kesepatan untuk membuat hubungan
jangka panjang. (Sumber: ”Kesulitan Outsourcing di Indonesia.”
http://rahard.wordpress.com)
Oleh sebab itu, perlu diketahui faktor-faktor yang menjadi pertimbangan
dalam pemilihan provider jasa tenaga outsource. (Sumber : Divisi Riset
PPM Manajemen, Agustus 2008)
Berdasarkan
hasil survei, diketahui bahwa harga menjadi faktor utama dalam
pemilihan partner outsourcing (22.62%). Sedangkan reputasi yang baik
dari provider outsource menempati posisi kedua yaitu sebesar 21.43%.
Untuk tenaga outsource yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan perusahaan
(19.05%), pengetahuan provider outsource terhadap proses bisnis
perusahaan (11.90%). Pengalaman sebelumnya menempati posisi kelima dalam
pemilihan partner outsourcing (10.71%), diikuti oleh stabilitas
provider outsource (8.33%) dan lainnya sebesar 5.95%. Adapun
faktor-faktor lainnya adalah pemenuhan persyaratan ketentuan tenaga
kerja dan penyerapan tenaga terdekat dengan unit kerja.
Jenis pekerjaan yang dapat menggunakan outsourcing adalah
pekerjaan-pekerjaan yang bukan merupakan tanggungjawab inti dari
perusahaan.
Adapun komposisi jenis pekerjaan yang paling banyak menggunakan tenaga
outsource adalah cleaning service (56.82%), security (38.64%), lainnya
(36.36%), driver (25%), sekretaris (22.73%), customer service (13.64%)
dan SPG (9.09%). Untuk jenis pekerjaan lainnya terdiri dari:
Bagian pengepakan barang (packing).
Helper baik untuk maintenance maupun mechanic.
Facilitator training,
Resepsionis/operator telepon.
Data entry .
Call center . (Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008)
Masalah
umum yang terjadi dalam penggunaan outsourcing antara lain : Pertama,
Penentuan partner outsourcing .
Hal ini menjadi sangat krusial karena partner outsourcing harus
mengetahui apa yang menjadi kebutuhan perusahaan serta menjaga hubungan
baik dengan partner outsourcing . Kedua, Perusahaan outsourcing harus
berbadan hukum.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga outsource , sehingga
mereka memiliki kepastian hukum. Ketiga, Pelanggaran ketentuan
outsourcing .
Demi mengurangi biaya produksi, perusahaan terkadang melanggar
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Akibat yang terjadi adalah demonstrasi
buruh yang menuntut hak-haknya. Hal ini menjadi salah satu perhatian
bagi investor asing untuk mendirikan usaha di Indonesia. Keempat,
Perusahan outsourcing memotong gaji tenaga kerja tanpa ada batasan
sehingga, yang mereka terima, berkurang lebih banyak. (Sumber: “Sistem
Outsourcing Banyak Disalahgunakan”, www.fpks-dpr.or.id )
Indikator Keberhasilan Penerapan Sistem Outsourcing
Tidak semua perusahaan berhasil menerapkan sistem outsourcing . Responden melihat indikator keberhasilan terbesar (25%) dalam penerapan outsourcing adalah pihak yang terlibat harus bertanggungjawab, mendukung, dan berkomitmen untuk melaksanakan outsourcing . Sedangkan 23.81% menyatakan bahwa keberhasilan dilihat dari detail aturan main outsourcing didefinisikan dalam kontrak kerja. Untuk kejelasan ruang lingkup proses outsourcing yang ingin dilakukan menjadi faktor keberhasilan yang dipilih oleh 17.86%. Update perjanjian antar pengguna dan penyedia tenaga outsource (13.10%), ada atau tidaknya prosedur formal dalam tender calon perusahaan outsourcing (10.71%) dan jangka waktu penyelenggaraan outsourcing (9.52%). (Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008)
Tidak semua perusahaan berhasil menerapkan sistem outsourcing . Responden melihat indikator keberhasilan terbesar (25%) dalam penerapan outsourcing adalah pihak yang terlibat harus bertanggungjawab, mendukung, dan berkomitmen untuk melaksanakan outsourcing . Sedangkan 23.81% menyatakan bahwa keberhasilan dilihat dari detail aturan main outsourcing didefinisikan dalam kontrak kerja. Untuk kejelasan ruang lingkup proses outsourcing yang ingin dilakukan menjadi faktor keberhasilan yang dipilih oleh 17.86%. Update perjanjian antar pengguna dan penyedia tenaga outsource (13.10%), ada atau tidaknya prosedur formal dalam tender calon perusahaan outsourcing (10.71%) dan jangka waktu penyelenggaraan outsourcing (9.52%). (Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008)
Inti
dari faktor-faktor tersebut diatas adalah harus adanya kerjasama dan
komitmen yang jelas antara kedua belah pihak agar outsourcing dapat
berjalan sebagaimana harapan yang keseluruhan perjanjian kerjasama
tersebut dinyatakan secara jelas dan terperinci di dalam kontrak
outsourcing .
Kepuasan Perusahaan Terhadap Tenaga Outsource
Dari 73% perusahaan yang menggunakan tenaga outsource, kepuasan
perusahaan terhadap tenaga outsource dinilai dari pengertian tenaga
outsource terhadap bidang pekerjaan yang dilakukan yaitu sebesar (87%),
kinerja tenaga outsource (68%), semangat kerja (66%), disiplin kerja
(61%). Sedangkan untuk loyalitas tenaga outsource (55%) diragukan oleh
perusahaan. (Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008)
Keefektifan Outsourcing
Dengan melihat alasan menggunakan outsourcing , faktor-faktor pemilihan perusahaan penyedia jasa outsourcing , serta kepuasan perusahaan terhadap tenaga outsource , sebanyak 68.2% menyatakan bahwa penggunaan tenaga outsource dinilai efektif dan akan terus menggunakan outsourcing dalam kegiatan operasionalnya. Untuk dapat lebih efektif disarankan adanya: Komunikasi dua arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource (Service Level Agreement) akan kerjasama, perubahan atau permasalahan yang terjadi. Tenaga outsource telah di training terlebih dahulu agar memiliki kemampuan/ketrampilan. Memperhatikan hak dan kewajiban baik pengguna outsource maupun tenaga kerja yang ditulis secara detail dan mengingformasikan apa yang menjadi hak-haknya. Sedangkan yang menyebabkan outsourcing menjadi tidak efektif adalah karena kurangnya knowledge , skill dan attitude (K.S.A) dari tenaga outsource.
(Sumber: “Sistem Outsourcing Banyak Disalahgunakan”, www.fpks-dpr.or.id )
Dengan melihat alasan menggunakan outsourcing , faktor-faktor pemilihan perusahaan penyedia jasa outsourcing , serta kepuasan perusahaan terhadap tenaga outsource , sebanyak 68.2% menyatakan bahwa penggunaan tenaga outsource dinilai efektif dan akan terus menggunakan outsourcing dalam kegiatan operasionalnya. Untuk dapat lebih efektif disarankan adanya: Komunikasi dua arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource (Service Level Agreement) akan kerjasama, perubahan atau permasalahan yang terjadi. Tenaga outsource telah di training terlebih dahulu agar memiliki kemampuan/ketrampilan. Memperhatikan hak dan kewajiban baik pengguna outsource maupun tenaga kerja yang ditulis secara detail dan mengingformasikan apa yang menjadi hak-haknya. Sedangkan yang menyebabkan outsourcing menjadi tidak efektif adalah karena kurangnya knowledge , skill dan attitude (K.S.A) dari tenaga outsource.
(Sumber: “Sistem Outsourcing Banyak Disalahgunakan”, www.fpks-dpr.or.id )
1 komentar:
sistem outsourcing memang terdapat keunggulan, tapi juga ada kelemahan. banyak kalangan pekerja menilai bahwa sistem kerja outsourcing cenderung lebih menguntungkan pengusaha ketimbang pekerja.
Posting Komentar