Within IT, outsourcing is a well-established practice. When we speak of outsourcing, we tend to think of large-scale, long-term engagements covering the entire IT function, data center operations or application maintenance and support. These three types of outsourcing are certainly prevalent, but they are by no means the only, or even the most popular form of outsourcing in use. Hiring consulting firms to staff and manage development projects -- development outsourcing -- is more widespread than these traditional forms of outsourcing, yet it is often not viewed as outsourcing per se.
OUTSOURCING DEVELOPMENT
Insourcing and Outsourcing: the Right Mix
Admittedly,
it's not Cooperstown. But about a year ago, Peter Drucker received a major
posthumous honor when he was inducted into the Outsourcing Hall of
Fame—recognition of his having helped ignite the field with his 1989 article Sell
the Mailroom.
Yet ever
since, it has been hard not to notice that the flip side of the equation—the
insourcing of activities—seems to be getting renewed attention. And Drucker,
his election to the Hall of Fame notwithstanding, would have been the first to
praise the shift.
"In
some areas we have outsourced too much," General Electric (GE)
CEO Jeffrey Immelt acknowledged in a speech last summer as he announced plans
to open a new manufacturing research center outside Detroit that will create
more than 1,000 jobs. Shortly after Immelt made his remarks, Boeing (BA)
acquired a South Carolina factory from one of its key suppliers, Vought
Aircraft Industries. Bringing the facility in-house, Boeing said, would help
"accelerate productivity and efficiency improvements" on its
much-troubled 787
Dreamliner jet program.
Memaksimalkan Outsourcing Di Indonesia
Dengan iklim usaha yang relatif kurang kondusif seperti saat ini,
daya saing industri mau tidak mau harus dapat ditingkatkan. Banyak
pertanyaan mengapa relatif sedikit perusahaan Indonesia yang dapat
berperan secara regional atau bahkan internasional. Sumber daya manusia ?
rasanya tidak tepat banyak pegawai perusahaan regional yang
memanfaatkan jasa SDM Indonesia. Bahkan pegawai dari Indonesia terkenal
memiliki etos kerja yang baik disamping skill dan pengetahuan yang cukup
memadai.
Makna, Arti Penting, Dan Efektivitas Outsourcing
Dalam
era globalisasi dan tuntutan persaingan dunia usaha yang ketat saat
ini, maka perusahaan dituntut untuk berusaha meningkatkan kinerja
usahanya melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah
satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja
seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran
perusahaan. Untuk itu perusahaan berupaya fokus menangani pekerjaan
yang menjadi bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan
penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan ini dikenal
dengan istilah “outsourcing”. (Sumber :
http://ariswan.wordpress.com/2008/05/23/ outsourcing
-sebagai-solusi-dunia )
Tentang Outsourcing Indonesia
Pengaturan Umum
Praktik outsourcing di Indonesia telah diatur dalam undang-undang. Dasar Hukum yang menjadi acuan aka praktik outsourcing adalah Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans Nomor 101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh serta 52 Lihat Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kepmenakertrans Nomor 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Praktik outsourcing di Indonesia telah diatur dalam undang-undang. Dasar Hukum yang menjadi acuan aka praktik outsourcing adalah Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans Nomor 101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh serta 52 Lihat Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kepmenakertrans Nomor 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Kompleksitas Sebuah Kebijakan
Legalisasi outsourcing berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kadang menimbulkan kontroversi. Pihak-pihak yang tidak setuju mensinyalir sistem outsourcing sebagai bentuk kapitalisme modern yang secara jelas dan inheren, struktur dan fungsinya adalah anti-tesis bagi hak-hak dasar pekerja/buruh. Kelompok ini menganggap eksploitasi dan tindakan tidak manusiawi menjadi ciri khas dan peristiwa yang terus menerus dialami oleh pekerja/buruh karena status hubungan kerja tidak pasti, upah rendah, waktu kerja dan waktu istirahat yang tidak menentu, tidak adanya jaminan sosial serta minimnya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja .
Langganan:
Postingan (Atom)
your advertising
iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda ikla anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda ikla anda iklan andaiklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda ikla anda iklan andaiklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda ikla anda iklan anda
Ads 468x60px
Detik Waktu
my radio
Blog Archive
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Ads 468x60px
iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda ikla anda iklan anda
Followers
adv 468x60px
iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda iklan anda ikla anda iklan anda